SOKOGURU, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penghilangan hak jaminan sosial bagi karyawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi LPP RRI, LPP TVRI, dan LKBN ANTARA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Kesejahteraan Pegawai
Dalam forum tersebut, Saleh secara tegas mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai justru mengorbankan kesejahteraan para pegawai.
Salah satu bentuknya adalah kebijakan penggantian biaya berobat yang kini tak lagi dijamin secara layak.
“Dulu kalau sakit, biasanya bisa reimburse. Sekarang, kabarnya karyawan harus bayar sendiri dulu dan belum tentu diganti. Ini kan mengkhawatirkan,” tegas Saleh.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok.DPR RI)
Menurut politikus Fraksi PAN ini, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar lembaga negara yang seharusnya mengedepankan perlindungan dan kesejahteraan pegawai.
Terlebih, dari paparan yang disampaikan dalam rapat, kinerja LKBN Antara dinilai cukup baik dibanding dua lembaga penyiaran publik lainnya.
Baca juga: Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan KRIS Dicurigai Dorongan Asuransi Swasta
“Antara ini lembaga yang bagus, Pak. Dana tersedia, kinerjanya mantap. Tapi kenapa justru kesejahteraan karyawan yang dipotong?” sindir Saleh kepada Direktur Utama LKBN Antara.
Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas hak-hak karyawan.
Menurut Saleh, efisiensi sebaiknya dilakukan melalui kebijakan rekrutmen, misalnya menahan penambahan pegawai baru saat terjadi pensiun massal.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan
“Kalau ada 100 pegawai pensiun dari 900, ya tahan dulu, jadi cukup 800. Jangan langsung rekrut 100 orang baru. Itu lebih elegan daripada menghilangkan hak jaminan sosial,” ujarnya.
Saleh juga meminta manajemen Antara untuk segera melakukan evaluasi internal serta meninjau ulang kebijakan yang dinilai merugikan para pegawai.
Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan karyawan sangat berpengaruh terhadap semangat kerja dan kinerja lembaga secara keseluruhan.
“Kalau pegawai tidak happy, maka kinerja lembaga juga akan terdampak. Ini harus dibahas dan ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)